News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Kapok Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak di Bawah Umur Kembali Perkosa Bocah

Riko by Riko
25 May 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belum setahun bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga salah satu Gampong (desa) di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap polisi. Selasa (24/5/2022). NAS ditangkap Polisi berpakaian preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

Residivis itu ditangkap atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh. “Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Ryan.

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuataanya sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh.

Ironisnya, pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,”ucapnya melansir dari Sindonews.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,”pungkasnya.

 

Tags: Acehperkosa anak dibawah umurPredator AnakResedivis
Previous Post

Bandar Togel Online di Rohul Diciduk Polisi saat Asik Nyantai di Warung Kopi

Next Post

Kesal Gerobaknya Ditabrak, Pedagang Es Buah Tusuk Pemotor hingga Tewas

Next Post
Kesal Gerobaknya Ditabrak, Pedagang Es Buah Tusuk Pemotor hingga Tewas

Kesal Gerobaknya Ditabrak, Pedagang Es Buah Tusuk Pemotor hingga Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?