Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil meringkus seorang pemuda, yang dilaporkan ayah pacarnya atas pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah VD (18) warga Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu, pelaku menjalankan aksinya di dapur rumah korban di Perumahan Kebun Kemitraan Desa Siberuang Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Korban adalah EN (16) yang masih dududk di bangku SMP, sedangkan ayah korban RE (46) warga Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Awal mula kejadian ini berawal ketika itu ayah korban (pelapor) piket di Pos Security tempat kerjanya mendapat pesan singkat whatsapp berupa 2 buah foto dari Mardalena yang berisikan anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.
Kemudian ayah korban pun kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya, lalu sampai di rumah ayah korban pelapor mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan ia langsung melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.
Namun saat itu, korban seolah-olah menolak pelakukan dari pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi dan langsung menobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata,” Kau sudah merusak kebahagiaan anak ku, akan ku laporkan kau kepolisi, “Pelaku kemudian pergi.
Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022) korban di jemput bibinya Mardalena untuk membawa korban kerumahnya yang berada di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa korban sudah di setubuhi oleh pelaku, hal itu di sampaikan kepada bibinya tersebut.
Tidak terima atas pengakuan anaknya pelaku langsung di laporkan oleh Ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Usai terima laporan ayah korban Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berda di PT Padesa Enam Utama, Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Ferry Curie Ambarita S.H segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian unit reskrim langsung ke rumah pelaku dan menangkap serta membawa Polsek XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan ini. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujarnya.
Dari kasus ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak kotak warna biru dongker, pakaian dalam BH warna putih bercorak motif stawberry dan celana dalam berwarna hitam bermotifkan corak Love.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.