Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, di salah satu Hotel wilayah kec. Bangkinang kota, pada selasa malam (24/5/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini berinisial PS (37) warga Dusun Lereng RT 002 RW 001 Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 2 (dua) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah korek Api, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirek, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, serta Uang tunai sejumlah Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari selasa malam (24/5/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jl. Prof M.Yamin SH RT 002 RW 002 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, di salah satu Hotel wilayah Kecamatan Bangkinang kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS didalam kamar Hotel wilayah Kacamatan Bangkinang.
Ketika dilakukan dilakukakan penggeledahan ditemukanlah 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.
Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa 2 (dua ) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.