Seorang pria berinisial Dd (34) diringkus polisi. Warga Pemasangan, Kabupaten Inhu ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 wib.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
Mendapat informasi yang sangat berharga ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Tak menunggu lama, polisi berhasil mengamankan Dd warga Pemasangan Inhu disalah satu kamar wisma tersebut. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan tiga paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku. Selain itubjuga ditemuka uang sebesar Rp700 ribu, diduga hasil penjualan sabu, satu unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku.
Polisi kemudian melakukan cek urine terhadap DD als D, dan hasilnya Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kasusnya masih kita kembangkan untuk mencari bandar yang lebih besar lagi. Sementara terhadap pelaku akan disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”ujarnya.