Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas). Keduanya ditangkap Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Rawa Mangun, Kecamatan Bukit Raya.
Dua pelaku spesialis curas atau jambret ini berinisial BAP alias Bagus (19) dan MA alias Adrian (20) sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan dua pelaku merupakan spesialis curas di berbagai TKP.
“Dua pelaku ini merupakan spesialis curas dengan 6 TKP di wilayah Kota Pekanbaru. Untuk jokinya pelaku Bagus dan eksekutor pelaku Adrian,”katanya melansir dari Riauaktual, Jumat (27/5/2022) sore.
Dijelaskan Kompol Andrie kejadian berawal, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu korban Dea Amelia Isrul (26) mengendarai sepeda motor melewati Jalan Pengayoman, Kecamatan Bukit Raya.
Kemudian datang dari arah belakang korban dua orang laki-laki (pelaku) dan langsung mengambil handphone korban.
“Saat itu handphone korban diletakkan didalam saku baju. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp4 juta,” terangnya lagi.
Pada hari Rabu (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku curas.
“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. Selain pelaku diamankan barang bukti Satu sepeda motor Yamaha Vega R BM 4515 QG, satu unit handphone Vivo Y21,” beber Andrie.
Adapun aksi yang sudah dilakukan pelaku diantaranya, di Jalan Pengayoman tepatnya di belakang Lapas, Jalan Parit Indah dekat Pengadilan Agama Pekanbaru, Jalan Soekarno Hatta dekat SPBU, Jalan Garuda Sakti, Jalan Thamrin tepatnya di depan SMK Laboratorium dan Jalan Satria tepatnya di BPG Kecamatan Tenayan Raya.
Kedua pelaku terjerat Padal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.