Aksi pembunuhan sadis keji yang disertai dengan penganiayaan dan pemerkosaan terjadi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Korban adalah FN, 18. Sedangkan, tersangka pembunuhan tersebut adalah Syarif Hidayat, 21, warga Dukuh Muntuksari, Desa Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak tidak kurang dari 12 jam.
Pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Istri pelaku adalah kakak dari korban. Karena itu, korban berstatus sebagai adik ipar tersangka.
Tersangka sendiri juga bertempat tinggal dekat dari rumah korban. Terkait pembunuhan itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah daster warna coklat merah muda, celana dalam warna hitam, BH warna abu-abu, kalung silver, anting- anting dan HP merk OPPO warna putih.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, korban tewas lantaran sempat di pukul kayu dan di cekik lehernya.
Korban yang tidak sadarkan diri itu kemudian diperkosa. “Tersangka juga sempat membekap mulut dan hidung, memukul muka dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar. Setelah itu, memukul dada kiri dengan kayu serta mencekik leher korban, setelah itu, melakukan persetubuhan,”katanya.
“Tersangka cemburu karena korban mempunyai pacar. Karena sebelumnya, pelaku mengaku punya rasa cinta dengan korban. Tapi, tidak kesampaian,”ujarnya.
Karena cemburu itupula, pelaku berniat menyetubuhi korban. Korban disetubuhi dua kali dihari yang berbeda.
Usai menyetubuhi korban untuk kali pertama itu, pelaku merasa takut jika korban melaporkan ke istri dan orang tuanya (mertua).
Karena dorongan ingin mensetubuhi lagi kali kedua, pelaku pun mengancam korban. Korban dianiaya lagi hingga tidak bernyawa.
Setelah terbunuh itu, tersangka kembali mensetubuhi korban. Kapolres menyampaikan, kronologi kejadian pembunuhan berawal ketika pada Selasa (24/5), sekitar pukul 21.00, korban pulang dari kerja.
Lalu beristirahat di dalam kamarnya sembari mendengarkan musik melalui handphone (HP). Sekitar pukul 21.30, korban sempat diingatkan tersangka selaku kakak ipar, agar menurunkan suara musik yang terasa nyaring didengarkan.
Diingatkan sampai tiga kali tidak dihiraukan korban. Karena kesal, tersangka masuk ke kamar korban lalu membekap mulut dan hidung korban. Lalu, membenturkan kepala korban ke tembok.
“Saat itulah, korban menyampaikan keinginannya jika mau menyetubuhi korban. Tersangka juga bilang jangan dilaporkan ke kakaknya korban (istri pelaku) serta ibu mertua,”katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban hanya sempat menganggukkan kepala. Meski demikian, korban sempat berupaya melepaskan bekapan tangan tersangka.
Karena berontak, bekapan pelaku makin kuat dan sambil bilang ke korban jangan salahkan jika berbuat kasar.
Tersangka pun akhirnya menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Usai berbuat tak senonoh itu, tersangka juga tidur di kamar korban.
Selang sehari, tepatnya, pada Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 dinihari, tersangka kembali ke kamar korban. Ia melihat korban telah sadar kembali dan bermaksud memerkosa korban lagi. “Aku meh njaluk meneh,”ungkap pelaku.
Korban pun menolak permintaan pelaku. “Moh aku wes lemes mas,“jawab korban. Karena kesal tidak disetujui permintaannya, mulut dan hidung korban kembali dibekap. Kepala korban juga dibenturkan tembok kamar lagi.
“Tangan kanan pelaku juga menampar korban dua kali mengenai pelipis dan muka korban. Karena tangan kiri pelaku masih membekap mulut dan hidung korban, korban pun pingsan,”kata kapolres.
Berikutnya, pelaku pergi ke belakang rumah mencari kayu dan digunakan untuk memukul dada kiri korban.
Tak puas. Pelaku kembali memukul mulut korban dengan tangan kanan. Mengetahui kepala korban masih bergerak, maka mulut dan hidung korban kembali dibekap.
Pelaku lalu memeriksa urat nadi korban. Setelah diketahui tidak bernyawa, korban pun kembali diperkosa.
Usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu, tubuh korban diseret hingga 20 meter dan ditaruh di semak-semak di samping rumah tetangga.
Kapolres mengatakan, atas perbuatan pelaku itu, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.