Motif penikaman wanita Jumiati alias Melda Siahaan, dibelakang pasar Horas, jalan Lokomotif, Pematangsiantar, Kamis (26/5/2020) akhirnya terungkap, setelah pelaku AB alias U (47) warga kabupaten Batubara,ditangkap dan diperiksa Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Informasi yang diperoleh,Sabtu (28/5/2022) kepada penyidik, tersangka AB mengaku menikam korban karena kesal dimintai uang sewa kamar yang ditempatinya di rumah kontrakan korban, padahal pelaku sedang tidak memiliki uang dan berjanji akan meminjam uang untuk membayarnya keesokan hari.
Namun korban tetap mendesak sehingga terjadi pertengkaran dengan pelaku hingga berujung korban ditikam pada leher dan punggung hingga tewas.
Usai menikam korban, pelaku berupaya kabur namun sekitar 2 jam setelah kejadian ditangkap di tempat kostnya di jalan Mataram, kecamatan Siantar Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar,AKP Banuara Manurung mengatakan,polisi menangkap tersangka di tempat kostnya beberapa jam setelah kejadian.
“Tim Reskrim Polres Pematangsiantar begitu menerima laporan warga terkait penikaman korban Jumiati langsung memburu diduga pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat kostnya lebih kurang 2 jam setelah kejadian”, ujar Manurung mengutip dari Okezone.
Polisi menurutnya masih memeriksa pelaku dan sejumlah barang bukti terkait kasus penikaman terhadap Jumiati yang tewas akibat luka tusuk di punggung dan lehernya sudah disita.