Satreskrim Polres Kendal menangkap suami berinsial DH (30). Warga perumahan Bransong itu ditangkat karna dilaporkan karna ingin menusuk mantan istri dan anaknya yang masih bayi menggunakan pisau.
Korban, RS (27), mengatakan peristiwa itu terjadi di rumahnya, wilayah Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, pada Senin (23/5) pukul 17.00 WIB.
“Dia (DH) ingin membunuh anak bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi, padahal saya sudah cerai Oktober tahun lalu. Dia tidak terima kalau dicerai,” kata korban melansir dari Detik, Sabtu (28/5/2022).
Korban menuturkan, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi. Kepada korban, DH mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk. Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.
“Pokoknya dia saya tolak baik-baik,” ujar korban.
Setelah itu, DH meninggalkan rumah korban naik motor. Tak lama berselang, kata korban, DH kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.
“Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya,” kata korban sambil terisak. Korban sempat menepis tangan DH agar tidak melukai bayinya lagi.
“Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong,” ungkap korban. Setelah itu DH kabur. Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo. Hari itu juga keluarganya melapor ke Polres Kendal.
“Dia itu orangnya emosian, temperamen tinggi, dan pendendam,” korban menambahkan. Dia berharap agar DH segera ditangkap. “Saya takut dia balik ke sini,” imbuh dia.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka, yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan saat ditemui detikJateng di kantornya, Sabtu (28/5).
“Sudah kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban juga sudah kami amankan,” terang Daniel.
Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Kendal.