Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Kedua pelaku diringkus Senin 23 Mei 2022 kemarin dengan barang bukti 1,52 gram sabu.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diantaranya LL (29) seorang supir warga Jalan Kenanga Pinggir dan IN (26) warga Bathin Moejolelo pinggir. Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah di kecamatan pinggir.
“Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu seberat 1,52 gram, dua unit handpone serta uang tunai Rp300 ribu,”ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 28 Mei 2022.
Penangkapan ini berawal, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin 23 Mei 2022 pukul 22.00 wib saat itu target sedang berada dirumahnya di Jalan Kenanga Desa pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Setelah berhasil diamankan, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan tersangka LL mengakui sabu yang disita merupakan miliknya yang dikuasai tersangka IN. Kepada petugas IN mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari B (DPO).
“Peran tersangka adalah bandar sabu, dan mendapatkan dari B (DPO),” pungkasnya.