Sebanyak 243 handphone ilegal, 5 kamera dan satu laptop disita Polres Indragiri Hilir (Inhil). Barang bukti tersebut disita di Pelabuhan Pelindo Jalan Sudirman, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/5/2022) pekan lalu sekira pukul 16.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi ada dua orang yang membawa HP dalam jumlah banyak yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia,”ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah dilansir Antaranews.com, Sabtu (28/5/2022).
Amru menjelaskan, barang ilegal ini dikirim dari Kota Batam menggunakan kapal penumpang Berkat Illahi dari Sungai Guntung, selanjutnya dibawa ke Tembilahan menggunakan kapal lain.
“Kami menemukan dua orang mengaku suami istri berinisial DK (48) dan SUN (44) membawa dua koper, tiga tas dan dua bungkusan plastik. Barang tersebut diturunkan porter pelabuhan dari speedboat Bintang Riski,” jelasnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 243 HP berbagai merek, lima kamera digital dan satu laptop. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.