Tim Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar menangkap 2 pelaku diduga pengedar narkoba di Perumahan Mustamindo Permai berhasil di amankan, Kamis (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MI (17) dan IL (16) kedua pelaku warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selain pelaku polisi juga mengamankan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik pening, (Bruto 0.50 Gram), 1 ball plastik bening, korek api, bong, kotak rokok Merk Sampoerna, kotak rokok Merk Chief, Handphone Merk Oppo warna putih, dan Handphone Merk Vivo warna Hitam.
Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku didepan teras rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Sampoerna dan 1 (satu) paket ditemukan didalam kotak rokok merk Chief yang dibuang pelaku MI.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini,
“Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Keduanya katanya melanggarPasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Mereka mengakui bahwa 2 paket diduga Narkoba tersebut miliknya dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di jalan Panger Pekanbaru,”tegas Kasat.