Polsek Puggung Tanggamus meringkus penjambret hanphone dengan korban anak berusia sembilan tahun Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulok. Pelaku ternyata seorang remaja berinisial IM (17).
Penjambretan itu terjadi pada Selasa 5 April lalu tidak jauh dari rumah korban di Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulog. Saat itu korban yang sedang membawa handphone dijambret oleh pelaku bersama rekannya yang berstatus DPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,”kata Kapolsek Puggung, Ipda Ori Wiryadi mengutip dari iNews. Minggu (29/5/22).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban yang dikuasai tersangka.
“Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,”katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung.
“Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban,” kata IM di Polsek Pugung.