Jajaran Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria paruh baya berinisial MF (60). Tersangka ditangkap diduga tega memperkosa keponakanya yang masih remaja usia 16 tahun di Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi melansir dari iNews, Minggu (29/5/2022).
Peristiwa nahas tersebut terjadi di pondok ladang pemantak Desa Kakiang. Awalnya korban ini diminta untuk memanen padi oleh MF. Setelah bekerja seharian MF mulai melancarkan aksinya pada malam hari, korban sempat memberontak namun tidak bisa.
“Keesokan harinya pada tanggal 19 Mei, MF kembali melakukan hal yang sama dan akhirnya korban berhasil kabur ke rumah keluarganya kemudian menceritakan semua perilaku MF kepada keluarganya,” katanya.
Atas laporan keluarga korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. “Kasus ini akan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Sumbawa. Kami akan melakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” katanya.