Seorang petani bernama Nasipta Tarigan (34 tahun) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara tewas dibunuh oleh tetangga korban berinsial JS (51 tahun). Pembunuhan tersebut, dipicu masalah batas tanah milik pelaku dan korban.
Melansir dari VIVA News, pembunuhan itu, di Pondok Ladang milik Jasman Karo-karo di Desa Lau Perimbon Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu petang, 28 Mei 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Menerima laporan terjadi pembunuhan tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi turun ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi.
“Korban dengan kondisi sudah tidak bernyawa dan ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban,”ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP. Rismanto J Purba, Minggu 29 Mei 2022.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, Rismanto menjelaskan peristiwa pembunuhan itu, dilatarbelakangi permasalahan batas tanah antara terlapor dengan korban.
“Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Saat pergumulan berlangsung pelaku berulang kali menusuk pisau kebagian belakang dan depan tubuh korban sampai dengan korban meninggal dunia,” jelas Rismanto.
Kemudian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Pakpak Bharat untuk dilakukan visum. Lanjut, Rismanto mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus JS sehari-hari bekerja sebagai petani.
Korban dan pelaku adalah tetangga dan merupakan warga Dusun III Lau Perimbon, Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Sedangkan, Nasipta Tarigan juga berprofesi sebagai petani.
“Saat ini Tersangka JS, sudah diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Rismanto.
Untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pasca peristiwa tersebut, Rismanto mengatakan pihak kepolisian melakukan langkah-langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan tersangka. Agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas.
“Dan kita meminta kedua belah pihak keluarga untuk mempercayakan peristiwa yang terjadi kepada Polri untuk dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”kata Rismanto.