News24xx.com – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma, terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan, divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.
Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.
Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” ungkap hakim membacakan putusan.
Menurut hakim, vonis tersebut telah sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 juntco Pasal 35 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang terbukti dilanggar Reza dalam kasus ini.
“Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” tambahnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana dalam sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menjerat terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut Reza menyatakan meminta banding atas vonis yang ia terima.
Sebelumnya, polisi mengatakan dosen Unsri Reza Ghasarma, yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan, mengakui perbuatannya. Polisi menyebut Reza mengaku melakukan pelecehan terhadap para pelapor.
“Ya semua korban yang melapor, ya dia mengaku melakukan itu. Tapi untuk R (alumni) dia sudah lupa. Tapi, memang di tahun 2014 dia mengaku memang pakai BBM (BlackBerry Messenger),” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Sekadar informasi, awalnya pihak kepolisian menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Pada kasus pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara tehadap dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) dalam kasus kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Adhitya kini ditahan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.
Sedangkan satu lagi, Dosen R yang belakangan diketahui sebagai Reza. Kasus ini dilaporkan oleh tiga mahasiswi, yakni C, F, dan D, serta ditambah dua laporan baru mahasiswi inisial D dan seorang alumni inisial R. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi pesan.