News24xx.com – Kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kali ini memeriksa 6 orang sekaligus sebagai saksi kasus tersebut.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, adapun saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor migor itu salah satunya merupakan istri dari tersangka IWW berinisial FS.
Istri IWW ikut diperiksa Kejagung dalam kasus minyak goreng (lengkapnya kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng). IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, yang sudah jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Kemudian, Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI berinisial BA yang ikut diperiksa Kejagung RI sebagai saksi.
“Ada juga BG selaku Pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” lanjutnya.
Selanjutnya, Ketut menambahkan, PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan termasuk dalam daftar nama saksi yang diperiksa hari ini oleh penyidik Kejagung.
“DS selaku Finance Department Head Wilmar Group diperiksa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” tutup Ketut Sumedana.
Pemeriksaan kepada saksi-saksi bertujuan untuk mengusut tuntas kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau migor pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),” ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menentapkan 5 orang tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kelima tersangka itu diantaranya, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Kemudian para tersangka nantinya akan dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.