Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 4 bandar sabu setelah dua hari perburuan.
Tiga di antara pelaku yang ditangkap di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, yaitu LL (29) warga Jalan Kenanga, IR (26) warga Jalan Bathin Moejolelo dan PE (32) warga Jalan Kinanti Kilometer II. Seorang lagi adalah dan AP alias Andi Sakai (40) warga Jalan Gajahan, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Bersama pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 9 bungkus Shabu seberat 4,33 Gram, 4 Hand phone (HP) dengan berbagai merk, uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit timbangan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat bandar sabu di Kecamatan Pinggir dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Berawal dari informasi masyarakat disekitar Jalan Kenanga, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir yang resah akan ulah kedua pelaku, turun melakukan penyelidikan dan pada Senin (23/5/22) sekira pukul 22.00 WIB disalah satu rumah.
Hasilnya, ditemukan Sabu seberat 1, 52 gram dari tangan dua pelaku. Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku berperan sebagai bandar dan mendapatkan Shabu itu dari seseorang bernama Bambang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setengah jam berselang, disalah satu rumah di Jalan Kinanti, Kilometer II, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, dengan informasi yang sama didapat, Polisi melakukan penyelidikan dan sukses membekuk pelaku PE dan menyita BB Sabu seberat 1, 48 gram. Hasil interogasi, pelaku mengakui berperan sebagai bandar serta mendapat BB Sabu dari seseorang bernama Bambang (DPO).
Dan sehari berselang, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Gajahan, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, usai menerima Informasi, Polisi melakukan penggerebekan kepada pelaku AP alias Andi Sakai dirumahnya dan menyita BB Sabu seberat 1,33 gram yang didapat dari seseorang bernama Togok yang sudah masuk DPO.
“Keempat pelaku dan BB saat ini telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegas Kasat.