Seorang pria pengangguran berinisial D, warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diringkus pihak kepolisian terkait dugaan perkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES (25).
Pelaku diketahui merayu korban dengan berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook. Untuk memuluskan aksinya, pelaku bahkan mengancam akan meramai-ramaikan korban dengan teman-temannya.
Pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap korban saat berada di bawah salah satu jembatan yang ada di Kecamatan Bangko pada Kamis 19 Mei 2022 yang lalu sekira pukul 21.00 wib. Lokasi tersebut adalah semak belukar.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (2/6/2022) menerangkan, kejadian bermula saat sebelumnya pelaku meminta pertemanan di sosial media Facebook kepada korban dan selanjutnya pelaku menghubungi korban melalui chat messenger serta meminta nomor handphone korban.
“Lalu pelaku menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka. Pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil. Di perjalanan, korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar,” terang Juliandi melansir dari Cakaplah.
Sesampainya di gang bawah jembatan, lanjutnya, pelaku langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di lokasi tersebut.
“Akibat pengancaman pelaku, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian. Lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan ‘mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai-ramai’,” paparnya.
Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut.
“Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.
“Setelah diinterogasi dan diterangkan pelaku bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan Ia pun dibawa guna penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi.
“Pelaku ini dijerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP Jo 82 KUHP,” pungkasnya.