Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku diduga pengepul judi tebak angka online jenis togel di pasar Petapahan bersama barang bukti, Rabu (1/5) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku adalah HE (42) warga Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone Android warna hitam Merk Samsung yang di dalamnya berisikan nomor pesanan Togel dan sejumlah uang tunai.
Penangkapan pelaku ini berawal Kanit Reskrim Polsek tapung IPTU Lambok Hendriko mendapatakan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel secara online dengan menggunakan uang sebagai hadiahnya.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung melaporkan kepada Kapolsek Kampar AKP Ihuy Majalo Tua SH MH. Setelah itu Kapolsek langsung memerintahkan Kanit untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut,dan sekira jam 11,30 Wib yang mana Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Sek Tapung sampai di TKP yang di maksud langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya langsung di lakukan penggeledahan terhadap satu buah handphone android merk samsung warna hitam milik pelaku dan setelah di periksa handphone miliknya ditemukan situs perjudian online SAKURATOTO dan pesanan nomor togel secara online dengan menggunakan uang secara deposit dan team opsnal juga di memukan uang tunai.
Dan uang tersebut menurut keterangan pelaku, uang itu adalah uang hasil pembelian nomor togel selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek tapung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku bermodus dengan menerima pasangan tebak angka online dari siapa saja yang datang kepadanya,”jelas Kapolsek.