Seorang pria berisial S, warga wilayah kampung laut di Kabupaten Cilacap diringkus polisi. Pelaku ditangkap karna tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya dengan ancaman hingga anak kandungnya hamil. Kelakuan bejat tersangka terbongkar saat istrinya yang tak lain ibu kandung korban memergoki pelaku sedang mencabuli korban di dalam kamar.
Pelaku kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap. S ditangkap polisi setelah ibu korban memergoki pelaku sedang mencabuli korban dan mendapati anak kandungnya sedang hamil empat bulan. Aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu korban sedang bekerja.
Modusnya yakni meminta anaknya untuk mengeroki pelaku di dalam kamar. Saat itulah pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Korban yang tak berdaya karena masih di bawah umur tak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya,” kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).
“Korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain aksi bejat pelaku. Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini sedang hamil,”katanya.
Sementara itu tersangka berdalih tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh minuman keras. Perbuatan pelaku sudah dilakukan selama dua tahun saat istrinya tidak berada di rumah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.