Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengagalkan penyelundupan lebih kurang satu kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja tersebut dipesan dari Jakarta.
“Kami sita barang bukti ganja hampir satu kilogram atau berat bersih 985,22 gram ganja kering yang dibungkus dua kemasan plastik,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melansir dari iNews, Kamis (2/6/2022).
Pemesannya pria berinisial HD (30) yang ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat akan menerima ganja tersebut. Tri mengungkapkan tersangka memesan ganja dari Jakarta secara daring melalui media sosial. Setelah pembayaran dilunasi, maka barang pun dikirim lewat jalur ekspedisi.
Untuk menyamarkan barang yang dikirim, ganja diselipkan ke dalam dua lembar pakaian. Namun, polisi yang sudah mengendus rencana pengiriman tersebut langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata mendeteksi alamat pemesan yang ternyata di daerah Kabupaten HSU hingga tersangka berhasil diringkus.
“Pelaku memang niat mengedarkannya dengan paketan kecil seharga Rp300.000 untuk ukuran satu bungkus rokok,”ujar Tri.
Atas perbuatannya terlibat peredaran ganja, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.