Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kampung Kasui lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Suami menganiaya istrinya lantaran kesal ditanya tiga hari tak pulang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RM mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badan. Dia selanjutnya melaporkan suaminya ke Polres Way Kanan.
Mendapat laporan warga, Unit PPA Satreskrim Polres Way menangkap pelaku berinisial SJ (28). Dia diamankan dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kenan AKP Andre Try Putra mengatakan, KDRT ini terjadi di rumah mertua korban di Desa Kasui lama, Kecamatan Kasui. Awalnya suami istri ini berdebat lantara korban menanyakan kepada pelaku mengapa tak pulang rumah selama tiga haru.
“Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan. Kemudian memukul pundak kiri korban menggunakan kursi plastik,” ujarnya melansir dari iNews, Sabtu (4/6/2022).
Saat ini pelaku SJ sudah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, diadapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.