Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019. Tiga orang di antaranya telah dijebloskan ke penjara, satu orang lainnya berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Adapun para tersangka berinisial EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas, dan ES selaku Kontraktor Pelaksana.
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, dari 4 orang tersangka, tiga orang di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti. Mereka adalah EC, H dan HDK. Sementara ES saat ini berstatus buronan dan masuk dalam DPO.
“Untuk tahap II dilakukan pada Kamis (2/6) lalu, di Kantor Kejari Inhil,”ujar Kasi Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra, Ahad (5/6).
Saat tahap II tersebut, lanjut Haza, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan.
“Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan segala sesuatu terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” tegas Haza.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra.
Ade Maulana menambahkan, dugaan rasuah yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019. Adapun anggarannya sebesar Rp5.232.000.000 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Lanjut dia, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. “Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Inhil tersebut, seraya mengatakan hal itu melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Atas hal itu, disinyalir timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara. Kemudian, penyidik telah memeriksa 20saksi, yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa,
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.