Sebanyak 4.748 ton ikan impor ilegal asal Negara China dan Malaysia disegel KKP di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/6/2022).
KKP menegaskan akan terus perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga harga ikan untuk nelayan. Oleh karena itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal akan diusut sampai ke akar-akarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam pada 4 Juni, dalam rilis di Jakarta, Minggu (5/6/2022), menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4.25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan.
Adin juga memastikan bahwa 4.748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, semuanya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” tegas Adin.
Terkait hal tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono di bidang impor sumber perikanan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga harga ikan untuk perikanan.
Oleh sebab itu, ujar dia, praktik impor komoditas perikanan ilegal akan diusut sampai ke akar-akarnya.
“Sesuai dengan Arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ucap Adin.
Ia menjelaskan bahwa terus mendalami kasus-kasus tersebut. Praktik impor komoditas perikanan secara ilegal telah berlangsung lama.
Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (sumber-Antara)