Sebanyak 448,73 gram sabu, dan 106 butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Selasa (7/6/2022) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, barang bukti tersebut disita petugas dari 3 orang pelaku.
“Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi kita turut mengamankan tiga orang pelaku berinisial AW (35) dan GY (34) dan AMN (25),”katanya melansir dari Riauaktual.
Dikatakan Berliando, keberhasilan penangkapan pelaku, berawal informasi yang diterima BNNP Riau dari masyarakat, Kamis (19/5/2022) bahwa di SPBU Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai akan ada transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari informasi itu pada hari Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB Tim BNNP Riau melihat ada seseorang yang gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tanpa mengulur waktu langsung dilakukan penangkapan,”terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik didalamnya berisi 3 paket besar sabu.
“Dari keterangan pelaku AMN, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AW yang tinggal di Perumahan Damai Langgeng. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AW dan GY,” beber Berliando.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil plastik warna bening klip merah yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi.
“Kemudian, 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*