Polisi menangkap pemuda di Pangkalpinang berinisial L (26) yang membobol toko dan menguras sejumlah barang. Pemilik toko ternyata mantan bos pelaku. Pelaku ditangkap tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang di kontraknya yang ketika itu sedang tertidur pulas.
Saat ditangka pelaku sempat mengelak atas tuduhan mencuri. Namun L pasrah setelah menemukan sejumlah barang bukti di kontrakanya yakni satu unit mesin kompresor, kabel dan barang bukti lainya.
“Pelaku sudah diamankan di kawasan Semabung Lama berikut barang bukti hasil pencurian. Pelaku selanjutnya langsung kami amankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra melansir dari iNews, Senin (6/6/2022).
Adi Putra menjelaskan, antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban sehingga mengenal seluk-beluk barang di dalam toko.
“Saya pernah bekerja di sana jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang,”ujar pelaku.
Pelaku L ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.