Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, meringkus dua pelaku tindak narkoba di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean, Senin (06/06/2022) siang pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (42) dan ES als I, (51).
R diamankan di Simpang 3 RAPP Desa Sako, dengan barang bukti 1 paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga sabu yang di injak di kakinya.
Sementara ES diamankan disimpang empat Pasar Pangean. ES ditangkap berkat pengakuan R.
“Lalu Tim melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan BB berupa bukti transfer uang hasil penjualan narkoba. ES als I mengakui menjualnya kepada R,” kata Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku PJ Nababan, 1 paket plastik klip warna bening yang diamankan berat 0,19 Gram, 1 rol lakban kecil warna hitam, 1 unit pisau cutter, 1 unit sepeda motor revo hitam putih.
1 unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 lembar resi transfer BRI masing-masing Rp. 3.000.000, dan Rp. 4.000.000,-.
Berdasarkan bukti permulaan kedua pelaku R dan ES als I, dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 minimal ancaman kurungan 4 tahun penjara.