Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah IA, DI dan JR. Satreskrim Polres Bintan telah menangkap tiga maling kabel milik PLN Tanjunguban, yang dicuri beberapa waktu lalu.
Kasar Reskrim Polres Bintan, Iptu MD Ardiyaniki, menjelaskan, pencurian kabel itu terjadi pada April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tiga tersangka berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku ditangkap di Desa Penaga, Teluk Bintan,” kata Iptu Adriyaniki, dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).
Lanjutnya, PLN Tanjunguban, mengalami kerugian materiil 5 gulung kabel jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga Rp 52 juta. Sedangkan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (sumber-Batamtoday.ocm)