News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Bupati Bintan Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Cukai Rokok

Almi Fitri by Almi Fitri
8 June 2022
in Crime, News
0
Mantan Bupati Bintan Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Cukai Rokok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi cukai rokok, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Sedangkan terhadap M Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Bintan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Riska Widiana menyatakan bahwa Apri Sujadi dan sukseskan Saleh Umar bersalah karena kesalahan kedua jaksa penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta,” jelasnya.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menolak pencabutan hak politik, khususnya dipilih dalam jabatan politik terhadap Apri Sujadi .

“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik,” kata Riska Widiana.

Majelis hakim juga menetapkan Apri Sujadi harus membayar uang senilai Rp2 miliar. Akan tetapi, karena uang tersebut telah dikembalikan sebelumnya, maka jumlah tersebut menjadi nihil.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukum kepada M Saleh Umar selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp450 juta, namun uang pengganti sudah dibayar, maka jadi nihil.

Mendengar keputusan tersebut, kedua melalui kuasa hukumnya yang akan dipikirkan terlebih dahulu akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Apri Sujadi yang mengikuti persidangan secara virtual. (sumber-MetroKepri.com)

Previous Post

Kabur Dari Kesatuan, Letkol AS Ditangkap Puspom TNI di Semarang

Next Post

Makassar Geger, 7 Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makan Mahasiswi

Next Post
Makassar Geger, 7 Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makan Mahasiswi

Makassar Geger, 7 Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makan Mahasiswi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?