News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Dipenjara, Dua ASN Kota Padang Kembali Aktif Bekerja

Almi Fitri by Almi Fitri
8 June 2022
in Crime, News
0
Usai Dipenjara, Dua ASN Kota Padang Kembali Aktif Bekerja
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai menjalani hukuman penjara, Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali aktif berdinas.

Sementara satu orang lainnya sedang mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) atas kasus hukum yang menjeratnya, dan saat ini masih diberhentikan sementara sebagai ASN Pemko Padang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, dua orang ASN yang kembali aktif berdinas tersebut masing-masing bertugas di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin, dan Kecamatan Kuranji.

ASN yang bertugas di RSUD dr Rasidin diberhentikan sementara pada 31 Oktober 2021 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dipidana enam bulan kurungan.

Sementara, ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.

“Keduanya telah selesai menjalani masa hukumannya dan sudah kembali aktif sebagai ASN sejak Mei kemarin,” ujar Arfian dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (7/6/20222).

Sementara itu, satu orang ASN yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA, bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo. Yang bersangkutan diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan PK di MA,” sampainya.

Arfian menerangkan, seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat jika keputusan pelanggaran hukumnya sudah inkrah di pengadilan dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Pemberhentian sementara terhadap ASN dilakukan menjelang yang bersangkutan melakukan persidangan hingga memiliki amar putusan yang inkrah di pengadilan.

“Jika pengadilan memutuskan hukumannya kurang dari dua tahun, dan kasusnya merupakan tindak pidana umum, maka bisa kembali berdinas usai menjalani masa hukuman,” sampainya.

Selain itu, selama diberhentikan sementara, ASN tersebut juga masih menerima gaji sebesar 50 persen dari besar gaji normal. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Satpol PP Kota Padang Angkut Lapak-lapak Pedagang K5 Yang Ditingalkan di Trotoar

Next Post

Belasan Rumah Warga di Kota Bukittinggi Terendam Banjir Akibat Tangul Jebol

Next Post
Belasan Rumah Warga di Kota Bukittinggi Terendam Banjir Akibat Tangul Jebol

Belasan Rumah Warga di Kota Bukittinggi Terendam Banjir Akibat Tangul Jebol

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?