Seorang pria paruh baya berinisial N (60) diringkus anggota polres Indragiri Hilir terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Rabu (8/6/2022).
Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial N (60 th ) terhadap terhadap 2 korban anak berumur 8 tahun 12 tahun terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan,
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N di rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.
“Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut. Namun, akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan,”ujar Pahumas.
Lantaran sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Dikatakan Pahumas kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan tersangka dan lalu dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti. Sementara korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil,” tambahnya .
Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.