News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Anak Kandung, Oknum Pensiunan PNS Kejaksaan Divonis 10 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
9 June 2022
in Crime, News
0
Cabuli Anak Kandung, Oknum Pensiunan PNS Kejaksaan Divonis 10 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pensiunan PNS Kejaksaan Negeri Batam, SR yang didakwa mencabuli anak kandungnya, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2022).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap SR dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Twis Retno Didampingi Halimatussakdiah dan Sapri Tarigan.

Selain pidana 10 tahun penjara, kata Twis Retno, dikenakan hukuman SR juga membayar restitusi sebesar Rp 75 juta.

Masih dalam amar putusannya, hakim Twis Retno mengatakan perbuatan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan SR telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004,” tegas Twis.

Masih kata Twis, hukuman yang diterapkan terhadap sudah layak. Sebab, perbuataan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu Kunci dari fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan. Karena perbutaan telah terbukti, maka tak ada alasan atau pembenar untuk melihat dari segala jeratan hukum.

Meskipun telah terbukti, kata dia lagi, majelis hakim masih mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sudah lanjut usia.

Sehingga, lanjut dia, hukuman terhadap hukuman yang diringankan dari satu tahun jaksa yang sebelumnya menuntut agar dihukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

vonis yang akan diterapkan, SR melalui penasehat hukumnya Mangara Sijabat masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Yang mulia, kami minta waktu berpikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain,” tutup Mangara.

Untuk diketahui, SR, yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang menderita Disabilitas Intelektual.

“Peristiwa pidana yang menjerat SR sudah terjadi sejak tahun 2015. Namun sekarang baru bisa naik ke persidangan,” kata Jaksa Mega saat menguraikan isi surat itu. (sumber-batamtoday.com)

 

Previous Post

Diduga Pemasok Sabu ke Pelosok Desa, Peternak Ayam di HSU Ditangkap Kasus Narkoba

Next Post

Brimob Polda Kepri Evakuasi Proyektil Aktif di Areal PT ASL Tanjungpinang

Next Post
Brimob Polda Kepri Evakuasi Proyektil Aktif di Areal PT ASL Tanjungpinang

Brimob Polda Kepri Evakuasi Proyektil Aktif di Areal PT ASL Tanjungpinang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?