Pensiunan PNS Kejaksaan Negeri Batam, SR yang didakwa mencabuli anak kandungnya, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2022).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap SR dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Twis Retno Didampingi Halimatussakdiah dan Sapri Tarigan.
Selain pidana 10 tahun penjara, kata Twis Retno, dikenakan hukuman SR juga membayar restitusi sebesar Rp 75 juta.
Masih dalam amar putusannya, hakim Twis Retno mengatakan perbuatan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menyatakan perbuatan yang dilakukan SR telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004,” tegas Twis.
Masih kata Twis, hukuman yang diterapkan terhadap sudah layak. Sebab, perbuataan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu Kunci dari fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan. Karena perbutaan telah terbukti, maka tak ada alasan atau pembenar untuk melihat dari segala jeratan hukum.
Meskipun telah terbukti, kata dia lagi, majelis hakim masih mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sudah lanjut usia.
Sehingga, lanjut dia, hukuman terhadap hukuman yang diringankan dari satu tahun jaksa yang sebelumnya menuntut agar dihukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
vonis yang akan diterapkan, SR melalui penasehat hukumnya Mangara Sijabat masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Yang mulia, kami minta waktu berpikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain,” tutup Mangara.
Untuk diketahui, SR, yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang menderita Disabilitas Intelektual.
“Peristiwa pidana yang menjerat SR sudah terjadi sejak tahun 2015. Namun sekarang baru bisa naik ke persidangan,” kata Jaksa Mega saat menguraikan isi surat itu. (sumber-batamtoday.com)