Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang peternak ayam do Kabupaten Hulu Utara (HSU) karena mengedarkan 200 gram sabu-sabu. Pelaku diduga punya peran cukup besar sebagai pemasok narkoba ke wilayah pelosok perdesaan.
“Tersangka berinisial HR (54) ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Amuntai,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melansir dari iNews, Rabu (8/6/2022).
Barang bukti sabu-sabu dikemas dalam dua paket besar masing-masing beratnya 100 gram yang disembunyikan di lantai kamar tidur samping lemari milik tersangka. Tri menyebut tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata kini masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.
Polisi berharap dengan tertangkapnya HR dapat mengurangi peredaran sabu-sabu khususnya di perdesaan yang selama ini ditengarai juga cukup rawan. Tri pun mengimbau masyarakat terutama para orangtua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya karena saat ini peredaran narkoba sudah merambah sampai pelosok kampung dan desa menyasar anak muda jadi pangsa pasarnya.
Terhadap tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Kalsel, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.