Tim Opsnal Polsek Pulau Burung Polres Inhil berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Karyawan PT. RSUP Pulau Burung. Selasa (7/6/2022) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan 2 pelaku yang ditangkap berinisial IE (19 th) dan BSW (16 th).
“Kronologis kejadian bermula ketika korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja mengunakan sepeda motor di PT. RSUP Pulau Burung lalu memarkirkannya dan langsung lmasuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja,” jelas AKP L Nainggolan.
Lanjutnya, Namun sekitar pukul 17.00 WIB korban usai bekerja, tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya. Tidak berselang lama korban di telpon ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri
“Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melapor ke Mapolsek. Kemudian usai mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung melakukan penyidikan,” ujar Pahumas
Kemudian dalam penyelidikannya anggota memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Selanjutnya Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan memancing tersangka.
“Setelah Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya. Akhirnya, pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung” papar Pahumas.
Ditambahkannya, saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor
“Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP dan akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.” tambahnya.
Sementara terkait perbuatannya, tersangka inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sedangakan tersangka inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.