Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan biji bauksit di Kabupaten Bintan, Ferdy Yohanes. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepri tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, padahal penyidikan persidangan pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, bahwa penetapan penahan Fredy Yohanes tergantung dari majelis hakim yang pengadilan nantinya.
Tambang Bauksit, Status Kejati Kepri Dalami Fredy Johanes
“Hal tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim yang akan melanjutkannya, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Kita siap untuk menjalankan putusan hakim,” ujar Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/6/2022).
Ferdy Yohanes merupakan tersangka ke-13 kasus korupsi tambang bauksit di Bintan. Fredy Johanes mendapatkan uang Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan tambang bauksit di Pulau Bintan.
Dalam perkara korupsi izin usaha produksi (IUP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Provinsi Kepri yang memiliki 12 tersangka.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferdy Johanes mendapat Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan, dan termasuk merugikan kerugian negara, sehingga hakim akan mengembalikan uang tersebut. (sumber-Batamtoday.com)