Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap duda berinisial M di yang diduga menyebarkan foto asusila mantan pacarnya berinisial IY di Facebook lantaran ajakan menikahnya ditolak oleh janda beranak tiga.
“Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah. Awalnya berupa tulisan atau status tak senonoh kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi saat jumpa pers di Pariaman, dilansir Antara, Kamis (9/6).
Tersangka, 38 tahun, warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, itu membuat akun Facebook dengan menggunakan nama korban dan membagikan foto nirbusana seorang perempuan (korban) di akun yang dikelolanya itu.
Akibatnya, IY (39), janda tiga anak warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, tersebut melaporkan tersangka ke Polres Pariaman dan pada Rabu (8/6). Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka ditangkap.
“Korban yang langsung melaporkan. Perbuatan ini merupakan delik aduan,” katanya.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah handphone yang digunakan mengunggah status dan foto nirbusana korban. Serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kasus penyebaran atau mengancam dengan foto nirbusana karena lamaran ditolak, sebelumnya juga pernah ditangani oleh Polres Pariaman.
“Masyarakat belum mengetahui bagaimana caranya bermedia sosial. Apa-apa saja diunggah di media sosial,” ujar dia,
Sementara itu, M mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sehingga dirinya ingin menikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Awalnya dia (korban) mau menikah dengan saya, namun karena keluarganya tidak setuju maka dia tidak bersedia lagi menikah dengan saya,”tambahnya.