Trisno Muhammad (53) dicambuk sebanyak 25 kali lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Pria di Aceh Utara itu terbukti mencabuli korban menggunakan telur bebek.
Eksekusi cambuk terhadap Trisno Muhammad digelar terbuka untuk umum di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6) kemarin.
“Terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon,”kata Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melansir dari Merdeka.
Dia menyebut, pelecehan seksual itu dilakukan terpidana tahun 2017. Namun korban baru membuat laporan pada 2021. Trisno ditangkap pada 2022 usai cukup alat bukti.
Diah Ayu menjelaskan, pelecehan seksual terjadi saat korban bertanya kepada Trisno tentang cara agar sang suami setia dan tak meninggalkannya. Pelaku mengaku bisa membantu asal korban menyediakan tiga butir telur bebek untuk proses pengobatan.
Trisno menyuruh anak korban yang saat itu berusia 16 tahun untuk membeli telur bebek. “Telur bebek tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Diah.
Pada awalnya, tutur Diah, korban tidak mau diobati, akan tetapi terpidana seperti mendesak agar korban mau diobati dengan iming-iming rumah tangga suami-istri itu harmonis.