Tim Opsnas Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang bandar sabu bernama Herman alias Tinok di sebuah rumah Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Minggu (12/6/2022). DPO 15 Kg sabu itu diringkus setelah dua tahun melarikan diri.
“Proses penangkapan DPO Herman atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah Jalan Pusara Desa,” kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando.
“Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan lidik dan Minggu dinihari tadi pukul 02.00 WIB, tim melakukan penangkapan. Herman ditangkap tanpa ada perlawanan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Lanjut Toni, dari tangan tersangka berusia 40 tahun itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor.
Penangkapan terhadap Herman ini berdasarkan laporan Polisi No: LP/137/VII/2020/Riau/Res Narkoba Bengkalis, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Rekan tersangka yang sudah ditahan dan divonis bersalah, Desri Susanto, Safaat dan Arnalis yang mengakui narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok,” terang Kasat.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus kepemilikan 15 kilogram narkoba jenis sabu tersebut bermula pada hari Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Arnalis bersama Safaat berencana menuju Pekanbaru untuk mengantarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya menyeberang dari Bengkalis menggunakan mobil Toyota Avanza BM1725NR warna hitam. Sementara Desri Susanto mengendarai mobil Inova silver BM1700DC yang membawa narkotika jenis sabu.
Sesampainya di Pakning, Desri pindah ke mobil Toyota Avanza BM 1725 NR dan Safaat gantian membawa mobil Inova silver BM1700DC yang berisi narkotika jenis sabu. Pada saat beriringan menuju Pekanbaru, sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, mereka ditangkap Tim Satres Narkoba Bengkalis yang sejak awal melakukan pengintaian.
Dari penangkapan itu, ditemukan 15 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah goni warna putih, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna merah, 1 mobil Avanza hitam BM1725NR dan uang tunai Rp1.205.000 dari Arnalis.
Kemudian 1 unit handphone merk Oppo A5s warna biru, 1 mobil Inova silver gold BM1700DC, 1 mobil Xenia silver metalik BM1429JY dan uang tunai Rp257ribu dari Safaat dan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam dan uang tunai Rp302ribu dari Desri.