News24xx.com – Pengadilan Bolivia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Presiden Jeanine Anez pada Jumat (10/6/2022). Anez dianggap telah menyusun sebuah kudeta hingga menimbulkan sebuah krisis politik pada 2019.
Tak hanya Anez, seorang mantan komandan militer dan mantan jenderal di kepolisian juga dijatuhi hukuman. Mengutip dari Reuters pada Minggu (12/6/2022), Anez, 54 tahun, dihukum karena membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi dan melalaikan tugas.
Jaksa penuntut menyebut yang saat itu seorang senator sayap kanan, melanggar norma-norma yang menjamin tatanan konstitusional dan demokratis setelah pemilihan presiden Bolivia 2019. Anez membela diri dengan mengatakan akan mengajukan banding ke sejumlah lembaga internasional demi mencari keadilan. Dia dinyatakan tidak bersalah.
Sejumlah kubu dari oposisi berencana melakukan aksi jalan untuk memprotes putusan tersebut.
Bolivia terbelah setelah sebuah kudeta menggulingkan mantan Presiden Evo Morales, yang mengundurkan diri pada 2019. Anez lalu naik ke kursi kepresidenan yang lowong itu.
Kepergian Morales telah membawa gelombang unjuk rasa memprotes hasil pemilu yang diyakini telah dicurangi, di mana Morales mengklaim dia telah memenangkan pemilu untuk masa jabatan keempat kalinya.
Kasus kontroversial tersebut semakin mengungkap garis-garis kesalahan di negara yang sangat terpecah, sementara juga memicu kekhawatiran tentang proses peradilan di Bolivia.
“Kami prihatin dengan bagaimana kasus ini ditindaklanjuti. Dan kami meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk memeriksa bagaimana proses itu dilakukan,” kata Cesar Munoz, peneliti senior dari Americas at Human Rights Watch, dalam sebuah wawancara sebelum putusan dijatuhkan.