News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Laka Lantas di RJ Kejari Batam, Rosmala Tersenyum Lega

Almi Fitri by Almi Fitri
13 June 2022
in Crime, News
0
Kasus Laka Lantas di RJ Kejari Batam, Rosmala Tersenyum Lega
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bebaskan Rosmala, warga Batam yang menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Simpang Fly Over, Baloi, beberapa waktu lalu, kini terbebas dari kasus hukum berkat penerapan restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini menjelaskan keadilan restoratif atau keadilan restoratif adalah perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

“Kedua korban dalam insiden ini adalah Kevin dan Davit. Mereka telah memaafkan wanita itu selama 30 tahun ini. Pengakuan, Rosmala telah mengaku bersalah, dan memintaa maaf kedua korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di Aula Lantai 3 Kejari Batam, Jumat (11/6/2022).

Penghentian menuntutan terhadap kasus Rosmala, kata Herlina, berdasarkan Keadilan Restoratif yang disangka melanggar pasal 310 ayat (3) UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Di mana, kata dia, upaya perdamaian yang memfasilitasi jaksa berhasil, setelah kedua korban mau memaafkan tersangka Rosmala. Permohonan keadilan restoratif diajukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

“Hari ini, saya menyerahkan surat pemberhentian temanan, menerima pengampunan melalui program RJ. Hal itu setelah kedua korban memaafkan,” ujar Herlina.

Menurut dia, Rosmali bisa mendapat pengampunan berdasarkan RJ, setelah syarat-syarat permohonannya terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Hukum Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saya tegaskan, RJ hanya bisa didapat seumur hidup. Jadi jika relevan dengan melakukan kasus yang sama atau tindak pidana lain, maka tidak ada lagi RJ. Kasus yang bersangkutan akan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Herlina.

Herlina juga meminta, agar kedepannya Rosmala bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. Jangan kembali lagi hal yang sama akibat kelalaian dan timbulnya korban.

Di tempat yang sama, Rosmala mengaku sangat menyesali perbuataanya. Ia berjanji kedepannya akan lebih berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas.

“Saya terangkan juga kepada Kejaksaan karena sudah memfasilitasi perdamaian ini. Sehingga akhirnya saya bisa berdamai dengan korban,” Rosmala. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Habisi Nyawa Adik dan Ibu, Seorang Pria di Solok Mengaku Mendapat Bisikan Gaib

Next Post

Polsek Seberida Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Pangkalasan Kasai, Satu Orang Diamankan

Next Post
Minta Rp590 Juta Janjikan Masuk Polisi, Seorang Perempuan di Palembang Ditangkap Polisi

Polsek Seberida Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Pangkalasan Kasai, Satu Orang Diamankan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?