Usai menjalani hukuman lima bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali tampil di publik.
Kabar bebasnya Ferdinand aktif sebagai pegiat media sosial, telah dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022 lalu.
“Vonis 5 bulan. Sudah selesai jalani hukuman tanggal 9 Juni kemarin,” ujar Ashari saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (13/6).
Adapun kabar bebasnya Ferdinand sempat jadi sorotan di media sosial twitter. Di mana melalui akun twitter dengan nama @FerdinandHutah4. Dia turut mengabarkan dirinya yang telah bebas.
“5 Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku2 kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan,” tulis pada akun @FerdinandHutah4, Sabtu (11/6).
“Mohon maaf, mohon bersabar yang belum saya follback ya. Alon-alon asal kelakon,” sambungnya.
Cuitan itu pun mendapat sampai respon komentar sebanyak 558, retweet, 504, serta suka 3.265. Membuat akun ini yang baru dibuat bulan Juni 2022, dapatkan respon mencapai 7.654 pengikut pengguna twitter.
Sehari setelahnya, Ferdinand kembali menuliskan tweet untuk meminta maaf kepada warganet yang belum bisa dia respon.
“Sahabatku semua, Salam sukses dan salam bahagia. Mohon maaf saya belum bisa optimal menyapa sahabat semua karena beres2 kondisi dulu. Doaku sahabat semua tetap dalam lindungan Tuhan,” tulisnya.
Divonis 5 Bulan Penjara
Sebelumnya, Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitter pribadinya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Di mana dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini jika Ferdinand terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.
Alhasil, dalam putusanya sebagaimana dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap Ferdinand.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan,” kata hakim.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean saat sidang, Selasa (5/4).
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politisi Demokrat tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan,” kata jaksa. (sumber-Merdeka.com)