Yafrizon (29) warga Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan polisi tekait kepemilikan narkoba jenis 13 sabu.
“Berapa berat sabu-sabunya belum diketahui pasti karena belum ditimbang. Barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar, dua paket sedang, dan 10 paket kecil yang semuanya berisi sabu,” kata Kapolsek Kinali AKP Defrizal melansir dari iNews, Senin (13/6/2022).
Defrizal menambahkan, tersangka ditangkap pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Kecamatan Kinali.
“Penangkapan tersangka berawal adanya informasi tentang dugaan beredarnya sabu-sabu di lokasi itu,”katanya.
Berbekal informasi itu, polisi langsung mengintai lokasi dan setelan mendapatkan indikasi kuat ada penyimpanan sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka di sebuah warung. “Usai menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah dibuat dalam kemasan paket dan dimasukkan ke dalam kotak bedak warna bening,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.