Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan, kawanan maling itu dibekuk, malam harinya sekira pukul 22.00 WIB.
Keempat maling itu, mencuri uang milik seorang pengendara yang ketiduran di jalan, akibat mabuk. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 11.750.000.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk empat orang kawanan maling yang beraksi di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang pada Kamis (9/6/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
“Saat korban tertidur di jalan, ada seseorang yang memindahkannya ke halaman rumah warga. Setelah terbagun, dia (korban) mendapati uang tunai Rp 5 juta dan dua handphone miliknya sudah raib dari dalam tasnya,” jelas AKP Awal Sya’ban, Senin (13/6/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, korban yang kehilangan uang dan handphone, langsung membuat laporan ke Mapolresta Tanjungpinang. “Setelah kita lakukan penyelidikan, kawanan pencuri ini berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan, yakni 1 unit handphone merk Xiomi Poco F3 8/256 warna Hitam, 1 unit handphone Xiomi Poco x3 Pro 8/256, satu unit handphone merk VIVO Y12 warna Htam, 1 unit handphone Xiomi seri 5A warna Hitam.
“Saat ini, kawanan pencuri ini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Awal. (sumber-Batamtoday.com)