Seorang pria inisial RF (53) ditangkap di salah satu kafe di Jalan Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, ini mengaku sebagai anggota BIN berpangkat Kolonel.
Korbannya adalah Ahmad Yani (45) warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
Sebelumnya, Refi Puji PA menghubungi korbannya dan mengaku bisa mengurus pelapor menjadi Kepala Puskesmas di Brandan asalkan menyerahkan uang.
Kemudian korban menyerahkan uang Rp 700 ribu. Merasa tertipu korban melapor ke Polres Langkat. Melansir Antara, Selasa (14/6/2022), petugas yang mendapat laporan lalu mengamankan pelaku penipuan itu.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit handphone dan uang Rp 500 ribu. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana.