Seorang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Jumat (10/6/2022) sore sekira pukul 15.45 WIB dengan menggunakan mobil pikap Isuzu Straga. Diamankan Polsek Panti Polres Pasaman.
Pelaku tersebut berinisial D, 43 tahun, warga Kampung Tuo, Jorong Kuamang, Kenagarian Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dia ditangkap di SPBU Panti yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Tonang Baru, Jorong Murni, Kenagarian Panti, Kecamatan Panti.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah drum besi yang berisikan BBM jenis solar dan dua buah jerigen plastik warna putih yang berisikan BBM jenis solar.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang telah dimodifikasi sering melakukan pembelian BBM di SPBU Panti,” kata Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/6/2022).
Dari informasi tersebut, personel Polsek Panti kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kendaraan merek Isuzu Straga jenis warna putih dengan nomor polisi BA 8151 DD yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas, si pemilik kendaraan berusaha menutupi tangki yang telah dimodifikasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
“Dalam pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan adanya dua lubang pengisian pada kendaraan tersebut dan petugas menggiring kendaraan menuju Mapolsek Panti untuk diperiksa dan memintai keterangan dari si pemilik kendaraan,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, mobil yang dimodifikasi itu bertujuan untuk dapat membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah banyak, dan setelah melakukan pengisian kemudian pelaku memindahkan solar tersebut dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam drum di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, dalam satu hari kegiatan tersebut berlangsung sebanyak tiga kali secara bolak-balik melakukan pengisian ke SPBU Panti,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pelaku D beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panti guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain mengamankan drum berisikan BBM solar bersubsidi, polisi juga menyita satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi beserta STNK dan kunci kontaknya, satu buah corong plalstik warna biru, dan dua buah selang plastik. (sumber-Padangkita.com)