News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Baru Bebas, Resedivis Ini Kembali Ditangkap soal Narkoba

Riko by Riko
15 June 2022
in Crime, News
0
Baru Bebas, Resedivis Ini Kembali Ditangkap soal Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap N als V (27) dan BO als B (25), mantan resedivisi pelaku narkoba. Residivis pengedar narkoba ini diciduk saat sedang berada dalam kamar rumahnya, di Desa Talontam Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa ( 14/06/2022 ) sekitar pukul pukul 01.30 wib

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, tiga bungkus plastik klip warna bening, dua unit timbangan digital warna abu abu, uang tunai Rp800 ribu, satu unit handphone merek Oppo warna Hitam, satu unit handphone merek Samsung warna biru dongker, satu helai tisu dan satu helai celana pendek.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan kedua pelaku.

Hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari Lapas Teluk Kuantan, sekitar 6 bulan lalu.

“Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minknal 4 tahun panjara,”ujar PJ Nababan.

 

 

Tags: KuansingnarkobaPolriResedivis
Previous Post

Kesal Tak Diberi Uang buat Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah Orang Tua

Next Post

Hanya Miliki 5,15 Gram Sabu, Terdakwa Edy Utotyo Dituntut 9 Tahun Penjara

Next Post
Hanya Miliki 5,15 Gram Sabu, Terdakwa Edy Utotyo Dituntut 9 Tahun Penjara

Hanya Miliki 5,15 Gram Sabu, Terdakwa Edy Utotyo Dituntut 9 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?