Pelaku pencurian emas berhasil diamankan di Denpasar Bali, Selasa (14/6/2022). Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian di Perumahan Griya Bestari Blok J. No. 22.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, aksi pelaku ini terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban meletakkan gelang yang ia pakai ke dalam tas perhiasan. Kemudian diletakkan di dalam lemari kamar anak korban di rumah yang beralamat di Perumahan Griya Bestari, blok J. No. 22, Jl. DI Pandjaitan KM 9 Tanjungpinang.
“Saat meletakkan gelang tersebut, korban melihat isi perhiasan tersebut ada barang perhiasan yang hilang. Kemudian korban menanyakan kepada sang anak tentang hilangnya barang-barang tersebut. Anak korban mengatakan bahwa sebelumnya pelaku yang bermama Dian yang berada di kamar tersebut,” ujar Awal, Rabu (15/6/2022).
Kemudian korban dan sang anak berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku tidak mengangkat telepon tersebut. Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, duabuah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp80 juta.
“Hingga akhirnya korban membuat laporan, saat itu juga tim langsung mencari keberadaan pelaku, hingga diketahu pelaku sudah berada di Denpasar Bali,” kata Awal.
Mendapat informasi itu, pada hari Selasa (14/6/2021) sekira pukul 15.00 WITA Tim Jatanras Sareskrim Polresta Tanjungpinang Tiba di Denpasar.
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali. Kemudian setelah Tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, pada Pukul 21.30 WITA Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan,” kata Awal.
“Kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang di Bekcup oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M. Yuda Firmansyah dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali,” ungkap Awal.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Jl. DI Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjungpinang.
“Pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di dua tempat berbeda yang berada di Kota Tanjungpinang,” ungkap Awal mengakhiri. (sumber-Batamtoday.com)