Satomi Oki (34) Warga Negara Jepangmenjadi korban pembegalan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6). Korban yang saat itu baru saja pulang kerja pada pukul 03.00 WIB dari arah Glodok, Taman Sari Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dijelaskan sebagai korban bertemu dengan dua orang pelaku yakni Nirwana (22) dan Fahrul (20) yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Pada saat korban pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran dengan Satomi Oki,” kata Pasma saat konferensi pers, Selasa (14/6).
Pasma menjelaskan, pelaku atas nama Fahrul turut membawa cerlurit. Saat itu, posisi dibonceng oleh Nirwana.
“Fahrul ini turun dari sepeda motor dan merebut tas korban,” ujar dia.
Pasma menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi tarik-menarik tas. Ketika itu, Fahrul mengarahkan celurit ke arah kepala korban.
“Fahrul dengan menggunakan seluritnya melukai kepala korban sampai mendapatkan 4 jahitannya dan saat ini masih dalam perawatan,” ujar dia.
Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB.
“Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkapkan oleh Polsek Tambora,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menemukan Iphone 12 milik korban. Barang bukti di gerobak yang terpakir di kemukus Kel Pinangsia ditemukan di Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kepada penyidik, salah satu pelaku Nirwana mengaku sudah dua kali beraksi sementara Fahrul baru satu kali.
“Modus mereka sifatnya mobile keliling-keliling mencari sasaran. Ketepatan ketemu di jalan ketemu mereka,” ujar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan atas pelaku yang dikenakan pasal 365 KUHPidana. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas dia. (sumber-Merdeka.com)