Seorang Santriwati mengalami trauma hingga enggan kembali ke pesantren. Seorang guru di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, inisial AB (41) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan usia 16 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengatakan, aksi cabul pelaku ini dilakukannya pada September 2021 lalu. “Modus pelaku awalnya menyuruh santriwati itu datang ke rumahnya untuk membantu mengerjakan suatu pekerjaan,” kata Abdul Halim, Rabu (15/6).
Santri perempuan itu lantas menyanggupi permintaan sang guru. Dia lalu datang ke rumah AB yang masih berada dalam lingkungan pesantren, untuk menyelesaikan pekerjaan oleh pelaku.
Korban duduk mengerjakan kerjaan tersebut di teras rumah. Saat kejadian, istri guru ini ada di rumah. Melihat istrinya tengah sibuk di dalam rumah, pelaku mendekati korban dan memeluknya dari belakang.
“Korban hanya bisa diam tak berani melawan. Selang berapa menit kemudian pelaku mulai memegang paha korban,” jelas Abdul Halim.
Usai kejadian itu, korban trauma dan tak ingin kembali ke pesantren. Hingga akhirnya dia buka suara ke orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan seksual AB.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang beristirahat di sebuah pondok dalam lingkungan pesantren.
“Perkara ini masih kami dalami apakah ada korban lainnya atau tidak,” ujar Halim.
Guru tersebut kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Aceh Singkil. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (sumber-Merdeka.com)