Tiga pemuda pengangguran di Duri ditangkat jajaran kepolisian dari Polsek Mandau. Mereka ditangkap karna telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial MR (22) warga Jalan Rokan, Gang Rose, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, HS (22) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan RA (19), warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Berawal dari perselisihan balapan liar, membuat pelaku tega bersama sejumlah rekannya menganiaya korban RA (17) dengan cara sadis menggunakan pisau, Ahad (22/5/22) sekira pukul 00.30 WIB disekitar Simpang Geroga, tepat didepan Hotel Citra, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Namun naas, aksi kejam pelaku ternyata salah sasaran. Korban bukannya warga Rangau seperti yang dituduhkan.
Korban saat itu berniat membeli Pecel lele dibilangan Simpang Geroga, usai membeli, korban bersama rekannya pulang dan kembali melintas dibilangan itu, nah saat itulah penganiayaan terjadi. Pelaku dihajar secara membabi buta dan pelaku sempat menusuk pipi dan pinggang korban dengan menggunakan pisau. Beruntung saat kejadian, ada warga yang melerai aksi tersebut.
Tidak senang akan aksi pengeroyokan itu, kakak korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Mandau dan perburuan terhadap pelaku pun dimulai.”Masalah perselisihan balap liar dengan anak Rangau sehingga terjadi pertengkaran, korban dikira pelaku anak rangau, ternyata bukan,”ujar Kanit.
Dipaparkan Kanit, berdasarkan laporan kakak korban, petugas melakukan perburuan dan sukses mengamankan MR pada Rabu (15/6/22) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban dan pelaku mengakui aksinya dibantu dua orang rekannya, HS dan RA dan juga berhasil diamankan.
“Ketiga pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mandau, Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur Undang undang Nomor 35 tahun 2014,”tegas Kanit.